Rabu, 08 November 2017

undang-undang yang mengatur tentang aborsi

Aborsi merupakan salah satu tema yang senantiasa menjadi perbincangan di beragam kalangan masyarakat, di banyak tempat dan di beragam negara, baik itu di dalam forum resmi ataupun forum-forum non-formal lainnya. problem ini telah banyak berlangsung dari ketika zaman dahulu, di mana dalam penanganan aborsi, cara-cara yang dipakai meliputi cara-cara yang sesuai dengan klinis ataupun cara-cara tradisional, yang dilaksanakan oleh dokter, bidan ataupun dukun beranak, baik di kota-kota besar ataupun di area terpencil

Dengan pernyebaran ilmu pengetahuan, baik teknologi ataupun hukum sampai saat ini, para dokter sekarang sesegera mungkin berhadapan dengan ada hak otonomi pasien. Dalam hak otonomi ini, pasien mempunyai hak dalam mematokkan sendiri perlakuan apakah yang hendak dilaksanakan dokter pada dirinya, ataupun mempunyai hak dalam menolaknya. sementara bila tak puas, tersebutkan pasien akan berusaha buat menuntut ganti rugi atas basis kelalaian (malapraktek) yang dilaksanakan dokter tersebut. rujukan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia, aborsi ialah pengguguran kandungan. terhadap dasarnya, tiap orang dilarang melaksanakan aborsi didasarkan karena hukum aborsi di indonesia 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 mengenai kebugaran UU Kesehatan

Pengecualian pada larangan melaksanakan aborsi diberikan cuma dalam 2 keadaan berikut:

1 indikasi kedaruratan klinis yang dideteksi dari ketika umur prematur kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, ataupun yang tak bisa diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
2 kehamilan dampak perkosaan yang bisa mengakibatkan trauma psikologis bagi victim perkosaan (lihat karena 75 ayat [2] UU Kesehatan)

Namun, perlakuan aborsi yang diatur dalam karena 75 ayat (2) UU kebugaran itu pun cuma bisa dilaksanakan sehabis melewati konseling dan/atau penasehatan pra perlakuan serta diakhiri dengan konseling pasca perlakuan yang dilaksanakan oleh konselor yang kompeten serta berwenang (lihat karena 75 ayat [3] UU Kesehatan)
Jadi, praktek aborsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dikatakan di atas merupakan aborsi ilegal. Sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal diatur dalam karena 194 UU kebugaran yang berbunyi

setiap orang yang dengan sengaja melaksanakan aborsi tak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam karena 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar

Pasal 194 UU kebugaran tersebut bisa menjerat pihak dokter dan/atau energi kebugaran yang dengan sengaja melaksanakan aborsi ilegal, ataupun pihak wanita yang dengan sengaja melakukannya

Selain itu, sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuannya antara lain sebagai berikut:

Pasal 299

1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruh agar diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan asa jikalau pasal penyembuhan itu hamilnya bisa digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah
2) bila yang bersalah berbuat demikian buat menelusuri keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau bila dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, pidananya bisa ditambah sepertiga
3) bila yang bersalah melaksanakan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, tersebutkan bisa dicabut haknya buat melaksanakan pencarian itu
Pasal 346

Seorang perempuan yang sengaja menggugurkan atau berbahaya kandungannya atau menyuruh orang lain buat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Pasal 347

Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau berbahaya kandungan seorang perempuan dengan tidak persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
Pasal 348

Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau berbahaya kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
Pasal 349

tentang hukum aborsi Jika seorang dokter, bidan atau juru obat menolong melaksanakan kejahatan didasarkan karena 346, maupun melaksanakan atau menolong melaksanakan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam karena 347 serta 348, tersebutkan pidana yang ditentukan dalam karena itu bisa ditambah dengan sepertiga serta bisa dicabut hak buat menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan

Pada praktiknya, jika adanya dokter yang melaksanakan aborsi, tersebutkan masyarakat bisa menyiarkan dokter tersebut ke kepolisian buat diselidiki. Selanjutnya, jika jelas jelas adanya evidensi yang cukup dokter tersebut dengan sengaja sudah melaksanakan aborsi ilegal pada pasien(-pasien)nya, tersebutkan sistem pidana akan dilanjutkan oleh penyidik serta jaksa sebelum melewati sistem di pengadilan.